Kejari Madiun Terus Dalami Laporan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Eks. PNPM

Kantor Kejari Madiun. Foto/DodiklMDNtimes

Madiun, MDNtimes.id - Hampir satu tahun, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terus dalami Laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Eks. PNPM-MPd. 

‎Dari informasi yang diterima media ini, Kejari Madiun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana Eks. PNPM-MPd yang sekarang menjadi Bumdesma tersebut. salah satu dari saksi yang dipanggil adalah oknum Notaris.
‎Jurnalis media ini sudah berulang kali mendatangi Kejari Madiun untuk konfirmasi hal tersebut, namun Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun Inal Sainal Saeful belum bisa ditemui. 
‎Sementara itu, menurut Kasi Intel Kejari Madiun, Achmad Wahyudi, laporan oleh salah satu LSM yang diserahkan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tahun 2024 lalu, saat ini masih terus berproses untuk pulbaket.
‎Namun, Achmad belum bisa menjelaskan secara rinci sejauh mana prosesnya saat ini. Selain itu ia juga tidak bisa menyampaikan berapa saksi yang sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 
‎ "Ini masih terus berproses. Kalau lebih detailnya (siapa yang diperiksa) nanti ke Kasi Pidsus," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Ditempat terpisah, M Fauzan, pelapor dugaan korupsi pada pengelolaan dana eks. PNPM itu mendesak Kejari Madiun untuk segera menyelesaikan PR nya.

 "Selaku pelapor, harapannya laporan saya cepat ditangani biar ada kejelasan. Karena saya dapat informasi ada Notaris yang berusaha mendaftarkan sertipikat yang kami permasalahan ke BPN. Faktanya sama pihak BPN kan dikembalikan," ujarnya, Jumat, (23/5/2025).
‎Sebelumnya diberitakan, bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tahun 2024 lalu, salah satu pegiat anti korupsi di Kabupaten Madiun melaporkan korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana Eks. PNPM-MPd di tiga kecamatan.
‎“Kami memberikan kado spesial bagi Kejari Kabupaten Madiun berupa laporan dugaan korupsi pengelolaan dana eks PNPM di Kabupaten Madiun. Kami menduga adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan aset-aset di beberapa Bumdesma itu” kata M. Fauzan Widiyanto usai menyerahkan laporan di Kejari Kabupaten Madiun, Senin (22/7/2024) siang.
‎Fauzan mengatakan, Laporanya itu diterima langsung oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Madiun. Surat pengaduan itu juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK RI dan Kementerian ATR/BPN. 
Previous Post Next Post