![]() |
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun. |
Madiun, MDNtimes.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun angkat suara terkait keluhan penyelenggara PAUD dan sejumlah warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, akibat bau kotoran dari kandang sapi yang dibuang ke sungai dekat tempat tinggal mereka .
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Madiun Bambang HW menyampaikan, jika kotoran sapi itu jumlahnya banyak dan langsung dibuang ke sungai, itu sudah masuk kategori pencemaran lingkungan. Sehingga wajar jika warga mengeluh.
"Sesuai aturan kan itu harus ada pengolahannya. Kalau jumlahnya sapinya banyak (Termasuk pencemaran lingkungan) Kalau tidak dikelola dengan baik," ujar Bambang, saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Menurut Bambang, jika itu memang terjadi, kewenangan DLH hanya sebatas memberi peringatan, kalaupun sanksi hanya Administratif. Namun, jika sudah masuk kategori pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga banyak, ranahnya di penegak hukum.
"Kita sesuai kewenangan, maksimal sanksi administratif. Kalau kewenangan setelah itu kan diluar kewenangan kita. Kalau itu kategori pencemaran berat ya bisa pidana sesuai aturan pusat," jelas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan dan puluhan murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Garuda, terganggu dengan adanya bau dari kotoran sapi yang dialirkan ke sungai.
Pasalnya, lokasi pipa yang digunakan untuk membuang kotoran dari kandang sapi itu tepat disamping tempat anak-anak PAUD itu belajar. Sehingga, setelah mencium bau kotoran dari kandang sapi itu, beberapa murid ada yang langsung mual.