Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Terkait Penggunaan Jet Pribadi

MDNtimes.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

 "Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (11/10/2022).

Kombes Nurul menuturkan, dari 22 jumlah saksi yang telah diperiksa 8 diantaranya anggota Polri dan 14 orang lainnya dari pihak Aviasi dan lainnya.

Selain memeriksa saksi, Penyidik juga memeriksa barang bukti berupa puluhan Dokumen yang berkaitan dengan penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

 "Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," Tambah Kombes Nurul.

 Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Dugaan pemberian hadiah tersebut, atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022 oleh Brigjen Hendra.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

  "Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Nurul. (*)


Previous Post Next Post