Petugas Lapas Kelas 2 Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

MDNtimes.id – Petugas Lapas Kelas 2 Madiun (Lasdaun) berhasil mengamankan Hariyanti, warga Lamongan, yang kedapatan menyelundupkan sabu-sabu dan pil ekstasi.

Barang haram tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam ayam goreng yang akan dikirim ke dalam lapas untuk diberikan keponakannya Rony Ardiansyah yang saat ini menjadi warga binaan Lasdaun.

Awalnya, pelaku berhasil melewati pengecekan administrasi dan kemudian melanjutkan ke loket pemeriksaan barang. Disitu, Petugas mencurigai keadaan ayam goreng tepung yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan ukuran pada umumnya. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ayam goreng tersebut dengan memotong menjadi beberapa bagian dan berhasil menemukan 4 plastik bening berisi kristal putih. 

“Sabu dan ekstasi tersebut dimasukkan pada 1 paha dan 2 dada ayam goreng tepung. Barang buktinya 4 butir ekstasi dan bruto sabunya 3,5 gram," ungkap Kalapas Lasdaun Ardian Nova, Selasa (11/10/2022).

Setelah didalami oleh petugas, barang haram yang dibawa pelaku tersebut tidak untuk keponakannya, melainkan untuk warga binaan lain.

 "Alibinya, barang tersebut akan dititipkan ke keponakannya. Setelah di dalami ternyata bukan untuk yang bersangkutan, namun di limpahkan ke warga binaan lain," jelas Kalapas
Pelaku kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut mengamankan barang buktinya.

Sedangkan warga binaan yang terlibat akan diberikan hukuman disiplin, karena merupakan pelanggaran kategori berat. 

 "Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kita akan lakukan pemindahan ke Lapas lain ke luar Provinsi jika perlu," tegas Kalapas.
Previous Post Next Post