Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Serahkan 740 Sertipikat Program PTSL


Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono saat menyerahkan sertipikat program PTSL kepada warganya.

MDNtimes.id - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, menyerahkan 740 sertipikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Kamis (13/10/2022).

Dalam Sambutannya, Bupati Ony menyampaikan, bahwa PTSL merupakan program yang digagas oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah.

Ony berharap, masyarakat yang sudah memiliki sertipikat dari program PTSL itu bisa digunakan untuk kegiatan produktif sebagai upaya meningkatkan geliat ekonomi pasca pandemi.

 "Setelah menerima sertipikat dari program PTSL ini bisa digunakan dalam kegiatan yang lebih produktif. Agar bisa menggeliatkan kembali ekonomi di Desa," Ungkap Ony.

Dikesempatan yang sama, Ony juga mensosialisasikan bahwa Kabupaten Ngawi sudah Zero covid-19. Artinya, kegiatan kemasyarakatan bisa dilakukan kembali, seperti Sambang Desa, hajatan dan hiburan rakyat. 

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Ngawi, Ganang Anindito yang ikut hadir dalam penyerahan sertipikat itu meminta kepada masyarakat agar dapat menjaga sertipikat yang hari ini mereka terima.
 
 "Untuk bisa menjaga, agar tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menimbulkan kerugian," Ungkapnya

Perlu diketahui, PTSL merupakan program dimasa kepemimpinan Presiden Joko widodo periode pertama. Program PTSL juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Selain itu, besaran biaya PTSL yang harus dikeluarkan masyarakat juga sudah diatur Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT), wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu rupiah. (*/dep)




Previous Post Next Post