Nekat Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojol Diamankan Polisi

MDNtimes.id - Seorang driver ojol diamankan Polisi di Daerah Tambakrejo, Kota Surabaya, karena diduga menjadi kurir Narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka MRF driver ojol tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Wilayah Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, Polisi langsung melakukan penyelidikan yang mengarah ke MFR. Sekitar pukul 06.00 WIB pada tanggal 17 September petugas berhasil menangkap tersangka MRF di kamar kost yang berada di Jln. Tambak Segaran, Surabaya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 butir Pil Extacy seberat 1.46 gram. Setelah dilakukan pendalaman, Polisi kembali menemlukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat ± 246,66 gram, 560 butir pil extacy seberat ± 209,17 gram disebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo milik HBB teman tersangka.

Dari keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, tersangka MFR merupakan kurir yang dikenadilakn oleh HBB yang saat ini berada di dalam lapas.

  "Jadi, dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,"ucap Kompol Fakih, Kamis (20/10/2022).

Kompol Fakih menjelaskan, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil ekstacy yang kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

  "Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000," tutur Kompol Fakih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan diancaman dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*/dep)


Previous Post Next Post