Satreskrim Polres Madiun Berhasil Membekuk Komplotan Resedivis Pencurian Mobil Pick Up

MDNtimes.id - komplotan pencuri sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 yang terparkir didepan ruko di Wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Madiun.

Saat dilakukan penangkapan, para pelaku yang sedang mengisi BBM di SPBU Bangunsari, Mejayan, Kota Caruban pada jumat (14/10) satu orang pelaku berinisial H berhasil melarikan diri, sedangkan 3 pelaku lainnya yaitu, R, Z, MS berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Wakapolres Madiun Kompol Ricky mengungkapkan, awalnya keempat tersangka berniat berangkat ke Jakarta untuk belajar silat melalui gurunya tersangka Z dengan mengendarai satu unit mobil Honda Jazz. ketika sampai di tol Caruban tersangka H (DPO) meminta keluar lewat jalur arteri.

 "ketika melewati jalan di sekitar daerah Saradan,tersangka H melihat mobil pick up L300 terparkir di depan salah satu ruko, kemudian tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R. Dengan berbekal kunci T akhirnya H dan R berhasil mencuri kendaraan mobil pick up L300 kemudian dibawa kembali ke Madura untuk dijual," Ungkapn Kompol Ricky, jumat (25/11/2022)

Menurut Kompol Ricky, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Madiun, para pelaku yang diketahui warga Madura tersebut akhirnya berhasil dibekuk saat hendak membeli BBM di SPBU Mejayan pada 14 Oktober 2022 lalu.

 "Gerak cepat Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat,14 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB di SPBU Bangunsari Mejayan, Caruban ketika akan mengisi BBM," jelas Kompol Ricky.

Dari hasil keterangan para pelaku, mereka sudah 4 kali melakukan pencurian dengan TKP di Wilayah Madiun dan Ponorogo.

"Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di TKP yang berbeda yaitu sebanyak 2 kali di Madiun dan 2 kali di Ponorogo," Tambahnya

Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan pasal 363  (1) 4e ,5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (dep)
Previous Post Next Post