Ini Identitas Pria Yang Ditemukan Meninggal Tertabrak Kerta Api Kahuripan di Madiun

MADIUN, MDNtimes.id - Warga Madiun dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang tergeletak di samping jalur Kereta Api antara Stasiun Babadan-Madiun, Selasa (24/1/2023) malam.

Informsi yang diterima pusat pengendali KA Madiun bahwa, mayat tersebut sebelumnya tertemper Kereta Api Kahuripan relasi Blitar - Kiaracandong sekitar pukul 18.40 WIB di KM 158+3.

Petugas stasiun dan Polsuska yang mendatangi lokasi menemukan korban berada di jalur dalam kondisi luka parah. Korban yang diketahui bernama Darno warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun kemudian dievakuasi ke RSUD Caruban oleh tim Inafis Polres Madiun.

Atas kejadian itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. 

 "KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," tegas Supriyanto.

Menurut Supriyanto, larangan bagi masyarakat beraktivitas di jalur kereta api telah dituangkan dalam pas 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Supriyanto, menghimbau kepada pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

 "Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu," tutup Supriyanto. (dep)
Previous Post Next Post