MAGETAN, MDNtimes.id - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sumanto, mengatakan jika besaran biaya Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) yang mencapai Rp500 ribu di wilayahnya itu menyalahi aturan.
Menurut Sumanto, itu menyalahi aturan karena, pelaksanaan serta biaya PTSL itu harusnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan juga Peraturan Bupati Magetan yang menyebutkan Rp150 ribu rupiah bukan Rp400 hingga Rp500 ribu rupiah seperti yang sekarang ini dilaksanakan.
"Memang saya dengar-dengar ada yang Rp400 ribu ada yang Rp350 ribu tidak sama itu mas. Intinya salah itu apa lagi gak sama," ungkap Sumanto kepada MDNtimes, Selasa (7/2/2023).
Salaku mitra Pemerintah, Komisi A akan memanggil pihak desa yang melaksanakan PTSL dengan menarik biaya diatas Rp150 ribu rupiah itu.
"Coba nanti desa mana saja yang biayanya segitu , nanti kita undang," tambah Sumanto
Sebelumnya, Ada beberapa warga Kabupaten Magetan diminta membayar Rp500 ribu rupiah oleh Pokmas untuk biaya PTSL setiap bidang tanahnya. Dan anehnya, mereka tidak pernah ikut musyawarah dalam menentukan biaya sebesar Rp500 itu.
Selain itu, mereka juga mengaku tidak mengetahui jika biaya Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) untuk Wilayah Jawa sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp150 ribu rupiah, (Dodik)