Nekat Jual Miras di Bulan Puasa, Dua Warung di Kecamatan Balerejo, Madiun Dirazia Satpol PP

Foto: IG Satpol PP Kabupaten Madiun


MADIUN, MDNtimes.id - Memasuki bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun rutin lakukan Operasi Minuman Beralkohol (Minol).

Dalam beberapa hari terakhir, Satpol PP sudah menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dari para pedagang yang masih bandel berjualan di wilayah Kabupaten Madiun.

Seperti razia yang dilakukan di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada Jumat malam (24/3/2023) Puluhan Botol Arak Jowo (Arjo) serta Minol jenis lainnya seperti, Anggur Merah, Bir, Leci berhasil diamankan dari 2 warung yang ada di Desa Kedungjati dan Desa Balerejo.

 "Bidang PPHD dan PPNS Satpol PP Kabupaten Madiun melakukan penertiban perda hari ini jumat malam di wilayah Kecamatan Balerejo. Penertiban dan Penegakan Perda kali ini ditemukan 2 warung di wilayah yang berbeda berjualan minol, tetapi penertiban di wilayah Kebonsari disinyalir bocor," ungkap Kasatpol PP Madiun Didik Harianto melalui Instgram resmi @satpolppkab.madiun, Sabtu (25/3/2023).

Menurut Didik, Peredaran Minol yang dilakukan oleh dua warga di Kecamatan Balerejo itu melanggar Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

 "Kedua pelaku melanggar pasal 20 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1,2 dan 3 Perda Kabupaten Madiun No 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol," Jelas Kasatpol PP. (Dodik)



#Minuman Beralkohol #Peredaran Minol #Satpol PP Kabupaten Madiun # Razia Bulan Ramadhan
Previous Post Next Post