Warga Magetan Tega Setubuhi Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Magetan, MDNtimes.id - Kedapatan menyetubuhi anak dibawah umur, EJ seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.

Pelaku yang sudah berusia 44 tahun itu melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih berusia 16 tahun sejak bulan Juni hingga bulan Agustus 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, menuturkan, perbuatan bejat pelaku berawal saat korban sedang mengantarkan makanan kepada tersangka yang tak lain adalah tetangganya.

Pada saat di rumah tersangka, lanjut AKP Rudi, korban yang masih berumur (16) tersebut dibujuk rayu melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang dan berjanji akan dinikahi.

 "Pelaku EJ yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut melakukan perbuatan bejatnya sampai dengan 5 kali," ungkap AKP Rudi Hidajanto saat release pers di halaman Mapolres Magetan, Selasa (14/3/2023).

Menurut AKP Rudi, Korban kemudian menceritakan perbuatan EJ kepada orang tuannya. Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kepada anaknya tersebut kemudian melaporkan ke Polres Magetan.

 "Tersangka mengaku persetubuhan dengan korban atas dasar suka sama suka. Korban juga mengakui tidak ada paksaan dari pelaku. Tetapi dalam undang-undang perlindungan anak dijelaskan anak di bawah umur itu apapun alasannya tetap tidak diperbolehkan," jelas AKP Rudi.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 Tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI no 23 Th 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (dep)
Previous Post Next Post