Kematian WNA Luxemburg Mendapat Atensi Mabes Polri, Kabareskrim: Saya Perintahkan Wasidik Gelar Perkara


JAKARTA, MDNtimes.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto, memerintahkan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polri untuk melakukan Gelar Perkara terkait kematian Almarhum Joseph Lois Spartz seorang Warga Negara Asing (WNA) Luxemburg.

 "Saya Perintahkan Karo Wasidik Polri, untuk dilakukan Gelar Perkara terhadap Kematian WNA tersebut, agar mendapatkan kepastian hukum,"tegas Komjen Pol Agus Adrianto, Jumat (7/4/2023).

Orang nomor satu di Bareskrim Polri itu juga mengatakan, dirinya telah lakukan Atensi perkara kematian WNA itu untuk ditangani serius oleh pihak Dirtipidum Polri.

 "Keluarga korban sudah bertemu dengan Subdit III Dirtipidum, tinggal kita lihat perkembangannya seperti apa," tegasnya.

Ditempat terpisah, Agus Flores Penasehat Hukum keluarga Joseph Lois Spartz mengatakan, Almarhum Joseph Lois Spartz merupakan WNA yang memiliki usaha di Indonesia yang memiliki Aset mencapai Triliunnan dan sekarang dikuasai orang lain.

Pihak keluarga korban, lanjut Agus Flores, meminta untuk dilakukan visum karena merasa curiga dengan kematian pamannya tersebut. salah satu alasannya adanya pemindahan uang sebesar Rp300 milyar.

"Sayangnya Almarhum JSL, di Kremasi, sehingga sulit dilakukan visum kembali," kata Agus.

Dengan kinerja Polri yang selama ini mampu mengungkap setiap kasus yang ditanganinya, Agus Flores berharap pihak penyidik dapat mengungkapkan kasus ini. (*/dep)
Previous Post Next Post