Agus Flores Ingin Fast Respon Nasional menjadi Organisasi Profesi, Ini Salah Satu Alasannya

NASIONAL, MDNtimes.id - ketua umum organisasasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nasional (PW FRN) Agus Flores ingin meningkatkan Persatuan Wartawan yang di pimpin itu sebagai organisasi profesi. Salah satu alasannya karena anggota FRN Polri mencapai lebih dari 15 ribu jurnalis.

"Ini penting untuk meningkatkan kualitas para wartawan agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya menjadi jurnalistik dan hasil laporannya dapat dipertangungjawabkan sehingga meningkatkan kepercayaan publik,"ungkap Agus Flores, melalui sambungan telepon, Jumat (31/3/2023).

Dengan bekerja secara profesional, lanjut Agus, dapat menyumbangkan kehidupan jurnalistik yang sehat di tanah air. Hal itu mengingat jumlah anggota FRN per hari ini telah mencapai puluhan ribu jurnalistik.

Selain peningkatan profesionalitas, Agus Flores berkeinginan membentuk wartawan yang mampu bekerja efektif dan cepat di lapangan, namun tetap menjujung tinggi kaidah jurnalistik.

"Namanya fast respon, harus mampu bekerja dalam gerak cepat. Karena itu saya ingin membangun wartawan reaksi cepat seperti polisi telah memiliki jajaran reaksi cepat," kata lelaki yang berprofesi pengacara itu.

Terkait upaya peningkatan profesionalitas itu, kata Agus, dapat dilakukan dengan memanfaatkan para anggota yang telah puluhan tahun menggeluti dan mampu menjaga marwah jurnalistik.

"Mereka bukan hanya telah puluhan tahun bekerja sebagai jurnalis, tetapi juga berpengalaman karena telah menangani banyak media," kata Agus lagi.

Peningkatan profesionalitas itu antara lain akan dilakukan secara berjenjang. "Organisasi kita memiliki struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota, provinsi, hingga nasional. Pelatihan atau kursus jurnalistik dapat dilakukan di tiap jenjang kepengurusan,"tambah Agus Flores.

Pelatihan jurnalistik diberikan kepada masyarakat yang ingin memahami profesi wartawan. "Ini akan dapat menjaring pekerja jurnalistik yang lebih banyak dengan prinsip mempertahankan profesionalitas sebagaimana regulasi pers yang ada," pungkasnya. (*/dep)
Previous Post Next Post