Motor Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Ngawi Digunakan Transaksi Narkoba

Foto: Polres Magetan saat Konferensi Pers kasus Narkoba. Dok. Humas Polres Magetan

MAGETAN, MDNtimes.id - Kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram, Satya Putro Dewantoro (22) Warga Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi dibekuk Satuan Narkoba Polres Magetan.

Tersangka diamankan bersama barang bukti lainnya yaitu, sepeda motor dinas dengan Nomor polisi AE 2019 LP milik orang tua tersangka yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Ngawi.

 "Tersangka berinisial SPD ditangkap pada tanggal 13 Juli pukul 10 malam di Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo Magetan dengan membawa sabu seberat bruto 0,51 gram," kata AKP Didik Ary Hendro, Kasat Narkoba Polres Magetan, Kamis (20/7/2023).

Kata AKP Didik, saat diamankan, tersangka menggunakan sepeda motor dinas milik orang tuanya yang saat ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Ngawi.

 "Sepeda motor tersebut milik bapaknya dan beliau merupakan pegawai Negeri Sipil di Pemerintah kabupaten Ngawi yang digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas AKP Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milyar rupiah. */dep
Previous Post Next Post