Satlantas Polres Madiun Larang Anak di Bawah Umur Bawa Motor


MDNtimes.id
- Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Madiun menghimbau agar anak yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai sepeda motor dijalan raya.

Himbauan itu dilakukan Satlantas Polres Madiun untuk menekan angka kecelakaan diwilayah Madiun yang selama ini didominasi dari usia 16 tahun hingga 30 tahun.

 "Intinya usia yang banyak mengalami kecelakaan ini didominasi rentang usia 16 hingga 30 tahun. Berarti kan disana banyak pelajar dan mahasiswa, bahkan ada yang masih dibawah umur" Ungkap Kasat Lantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra, Senin (10/10/2022).

Untuk menekan itu, pihak Satlantas Polres Madiun giat laksanakan sosialisai ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) agar anak yang belum memiliki SIM untuk tidak mengendarai sepeda motor saat keluar rumah.

 "Satu-satunya cara Satlantas tidak bosan-bosan melakukan penyuluhan ke Sekolah-sekolah untuk memberikan himbauan kepada guru," tambah AKP Firman

AKP Firman juga meminta kepada semua orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya yang masih dibawah umur mengendari sepeda motor sendiri saat berangkat ke sekolah.

 "Biasanya kalau kita melakukan penyuluhan itu juga mengundang orang tua juga. Biar orang tua itu ngerti yang namanya anak yang belum memiliki SIM itu tidak boleh mengendarai sepeda motor sesui UU nomor 2 tahun 2009 ," tambahnya. (DEP)
Previous Post Next Post