Seorang Mahasiwa di Ponorogo Cabuli Anak di Bawah Umur


MDNtimes.id
- Pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. pelaku RA (21) warga Ponorogo itu ditangkap Satreskrim di rumahnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban yang tidak terima anaknya ANP (17) warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah dicabuli pelaku.

 "Pelaku diamankan karena mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias dibawah umur," Ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (10/10/2022).

Aksi pecabulan itu menurut AKP Nikolas berawal pada bulan Juni 2022 lalu, saat pelaku dan korban berpacaran. Pelaku membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengan cara mengirimkan vidio porno ke HP korban.

 "Pelaku awalnya mengirim vidio porno ke HP korban tanggal 19 Juni 2022. Disitu kemudian terjadi pencabulan dan pelaku terus mengirimi video porno itu," kata AKP Nikolas.

Hingga akhirnya, korban cerita kepada ibu kandungnya bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku dan dipaksa untuk mengulang kembali hubungan badan itu.

 "Dari situ, ibu korban lalu melaporkan ke kami. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku," jelas AKP Nikolas.

Menurut AKP Nikolas, saat pelaku RA ditangkap di rumahnya mengakui telah melakukan pencabulan 2 kali terhadap korban disalah satu Hotel di Kabupaten Ponorogo.

 "Pencabulan dan persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Pelaku kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*/DEP).
Previous Post Next Post