MADIUN, MDNtimes.id - Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht, Kamis (20/7/2023).
Barang Bukti yang dimusnahkan itu meliputi narkotika jenis sabu-sabu 1.046,876 gram, 2,7 gram ganja, dan 46.311 obat jenis trihexsipenidhil.
Kepala Kejari Kota Madiiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.
"sepertinya lebih meningkat, dulu masih dibawah 1 kg sabu barang bukti yang kita musnahkan, justru ini malah lebih 1 kg," ungkapnya.
Kata Kajari, selama ini pihaknya sudah berupaya meminimalisasi banyaknya peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun. Di antaranya, dengan aktif memberikan edukasi ke masyarakat terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba.
"Seperti halnya melaksanakan program jaksa masuk sekolah, jaksa sambang kelurahan, maupun program jaksa menyapa. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba," tambahnya.
Kajari juga menegaskan, jika terjadi tindak pidana penyalah gunaan Narkoba di wilayah hukumnya, dirinya tidak akan memeberikan toleransi sedikitpun.
"Kalau terkait hukuman, kami tidak akan memberikan sedikitpun toleransi," tutup Kepala Kejari. Dodik