NGAWI, MDNtimes.id - Kereta Api Majapahit relasi Pasar senen - Malang, telah menabrak orang di jalur antara stasiun Ngawi - Kedunggalar tepatnya di km 196+9, masuk Desa Salak Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, minggu (23/7/2023) pagi.
Tubuh korban yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan oleh Komandan Polsuska, Ismail bersama tim serta security dalam keadaan terpisah mulai Km 196+9 hingga Km 196+6.
Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, setelah menemukan tubuh korban, nggota Polsuska kemudian Menghubungi Polsek Kedunggalar untuk proses evakuasi. Tim Inafis dari Polres Ngawi yang tiba dilokasi kemudian mengevakuasi korban ke RSUD dr. Soeroto Ngawi.
"Korban yang menemper KA Majapahit, diketahui berjenis kelamin laki-laki. Keterangan lengkap belum diketahui, dalam proses pemeriksaan Tim Inafis Polres Ngawi," ungkap Suoriyanto.
Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km/jam. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan, bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini," tegasnya.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api, lanjut Suoriyanto, telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," jelasnya.
Selain di jalur KA, kata Suoriyanto, titik rawan terjadinya kecelakaan juga dapat terjadi di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.
Untuk itu, PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tutup Supriyanto. Dodik