MADIUN, MDNtimes.id - Puluhan perumahan di Kabupaten Madiun belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan mereka ke Pemerintah Kabupaten Madiun.
PSU yang meliputi, Jalan, Makam, Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta tempat ibadah itu merupakan aset yang wajib diserahkan ke pemerintah setempat oleh pengembang perumahan. Total keseluruhan PSU sendiri mencapai kurang lebih 30 persen dari luas perumahan yang ada.
Dari data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Madiun, di Wilayah Kecamatan Madiun saja, ada 10 perumahan dan satupun belum menyerahkan PSU nya.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perkim Andy Koerniawan, hasil surve yang dilakukan pihaknya, dari 10 perumahan yang ada di Kecamatan Madiun, semuanya tidak memiliki RTH dan hanya ada 2 perumahan yang menyediakan tempat ibadah.
"Kalau semua (perumahan) di Kecamatan Madiun belum (diserahkan PSU nya). Ini kita masih data semua perumahan yang ada, kita cek ulang," ungkap Andy, melalui sambungan telepon, Selasa (11/7/2023).
Kata Andy, penyerahan PSU Perumahan itu sendiri monitoring dan evaluasinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya, untuk penyerahan PSU perumahan monitoring dan evaluasi KPK mas," tambahnya Andy.
Saat ini, Andi mengaku sudah berusaha untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten tersebut, namun terkendala banyaknya perumahan yang sudah ditinggal oleh pengembangnya.
"Jadi kendalanya yang paling berat aja ya mas, ini perumahan sudah ditinggalkan oleh pengembang," jelas Andy.
Sementara itu, menurut Martono, salah satu warga yang tinggal di perumahan yang ada di Kecamatan Madiun itu mengatakan bahwa perumahan yang sekarang dia tinggali memang tidak memiliki Musala. Jika ingin sembahyang, Mereka harus keluar hampir 500 meteran.
"Sini belum ada musalanya. (Kalau mau sembahyang) jauh, harus naik sepeda motor sampai 500 meteran. Kalau yang malas gak sholat," ungkap Martono yang mengaku sudah tinggal satu tahun di perumahan itu. DEP