Tersangka Pembunuhan Wanita di Madiun Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

MADIUN, MDNtimes.id - Tersangka pembunuhan seorang wanita di dalam Kos di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun beberapa hari lalu berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun, Senin (11/7/2023).

Tersangka IR 28 tahun warga Klaten, Jawa Tengah itu diamankan Satreskrim Polres Madiun saat bersembunyi di Pekan Baru, Sumatera.

Menurut Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Krisna, korban MB mengenal tersangka IR melalui media sosial pada akhir tahun 2022. Kemudian, pada tanggal 1 juli lalu, mereka bertemu di tempat Kos korban yang ada di Kecamatan Dolopo.

 "Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 korban dan pelaku janjian kemudian sekira pukul 15.00 WIB pelaku datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri," ungkap Kompil Yulie, Selasa (11/7/2023).

Keesokan harinya, lanjut Kompol Yulie, niat tersangka untuk membunuh korban muncul setelah melihat isi dompet korban yang berisi uang dengan jumlah yang banyak. Tersangka akhirnya melancarkan aksinya pada senin, (3/7) dengan cara mencekik leher korban saat korban dalam keadaan lengah.

 "Korban dalam keadaan lengah, posisi korban tidur tengkurap dan main HP, pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, kemudian pelaku mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban dan menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai," jelas Kompol Yulie.

Setelah itu, kata Kompol Yulie, tersangka mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, menyumpal mulut korban menggunakan handuk. Setelah itu pelaku kemudian pergi sambil membawa dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp5 juta rupiah, 2 buah HP dan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

 "Pelaku melakukan aksinya tersebut bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri pelaku," jelas kompol Yulie.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun penjara, serta pasal 365 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. DEP
Previous Post Next Post