NGAWI, MDNtimes.id - Optimalisasi Pasar besar Ngawi yang menelan anggaran 3,2 milyar rupiah masih mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Para pekerja yang sedang mengerjakan Optimalisasi Pasar besar Ngawi itu hampir tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri seperti, helm, sepatu, kaca mata, sarung tangan, hanya beberapa yang menggunakan rompi.
Menanggapi itu, Ketua Himpunan Pemuda Nasionalis Indonesia (HPNI) Agus Sugiharto, mengatakan, K3 merupakan kwajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa.
"K3 itu wajib disediakan oleh penyedia jasa. PPK wajib menetapkan Harga Perkiraan Satuan (HPS) memuat biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan," ungkap Agus, Senin (28/8/2023).
Untuk pengadaan K3 itu sendiri, lanjut Agus, sudah diatur oleh Kementerian PUPR mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), melalui Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
"Serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, yang memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi," tambahnya.
Terkait sanksi, secara tegas Agus mengatakan sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2017 pasal 96, setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa Kontruksi dikenakan sanksi adminitrasi, salah satunya dalam huruf E, pembekuan Izin.
"Selain sanksi adminitrasi, kalau K3 itu ada anggarannya dan tidak dibelikan sama aja ada dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sementara itu, pelaksana lapangan CV. Erlangga Putra Abadi saat dikonfirmasi tidak ada dilokasi proyek. Menurut salah satu pekerja, Saat itu Pelaksana belum datang.
"Pelaksananya mas Amin, tapi belum datang," ungkap salah satu pekerja, Selasa (28/8/2023) pagi. Pras