Jatuh Tempo Bayar PBB Tinggal 2 Minggu, Bapenda Madiun Himbau Wajib Pajak Segera Melunasi

Foto: mobil keliling Bapenda saat melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak di Kecamatan Wonosari, Madiun

MDNtimes, Madiun - Hingga pertengahan bulan November ini, Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Madiun mencapai 50,27 persen.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat, dari SPPT PBB sebesar 27,4 milyar saat ini yang sudah terbayar 13,7 milyar rupiah.

 "Sampai dengan minggu pertama bulan November ini, dari buku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 27,4 Milyar sudah terbayar sebesar Rp 13,7 Milyar atau 50,27 persen," ungkap Ari, Selasa (14/11/2023).

Kata Ari, bulan November merupakan batas jatuh tempo pembayaran PBB. Untuk itu Ari berharap para Wajib Pajak (WP) untuk segera membayarkan PBB mereka. Karena, jika WP membayar PBB melewati bulan November maka akan dikenakan denda 2 persen.

 "Tanggal Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan tanggal 30 November 2023. Selanjutnya, keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% sesuai Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," jelas Ari.

Ari juga menyampaikan, bagi WP yang akan melakukan pembayaran PBB bisa melalui teller Bank Jatim, mesin ATM atau Mobile Banking Bank Jatim. Selain itu, lanjut Ari, pembayran PBB juga bisa melalui BUMDES yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, Alfamart, Indomart, tokopedia dan juga Kantor Pos.

 "Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya," tambah Ari

Perlu diketahui, untuk mempermudah WP untuk membayar PBB, sejak awal bulan November ini Bapenda melakukan kegiatan publikasi langsung ke WP dengan memanfaatkan sarana Mobil Keliling. Dodik
Previous Post Next Post