Seorang Pria di Madiun Tega Mencabuli Keponakannya Sendiri yang Masing Dibawah Umur

Foto: Tersangka NI saat mengikuti prees release di Polres Madiun. Dok. Dodik MDNtimes

MDNtimes, Madiun - Sungguh bejat perbuatan NI (39) warga Madiun yang tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (17). Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga November 2023.

Menurut keterangan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, dalam kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2023 itu tersangka sudah puluhan kali melakukan perbuatan bejatnya.

 "Dari hasil pendalaman dan penyelidikan dapat dibuktikan bahwa yang sebagai pelaku pencabulan terhadap saudari AR adalah paman korban sendiri atas nama NI," kata AKBP Anton, Senin (13/11/2023).

Perbuatan bejat pelaku, kata Kapolres, dilakukan karena korban sebelumya juga pernah mengalami kejadian yang sama sehingga pelaku memiliki niat untuk mencabuli korban.

 "Pelaku melakukan pencabulan berawal karena tahu korban pernah dicabuli oleh tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun penjara," jelas Kapolres.

Perlu diketahui, terkait pencabulan itu, Korban AR sebelumnya tidak hanya melaporkan Pamannya, namun juga Kakek dan orang tua atau bapaknya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Madiun, yang terbukti melakukan perbuatan cabul itu hanya paman korban.

 "Ada motif lain pada saat yang bersangkutan melaporkan. Dia pengen bebas pengen tinggal sendiri di rumah makanya melaporkan Kakeknya, Bapaknya danpamannya," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Pelaku NI diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dodik
Previous Post Next Post