MDNtimes, Madiun - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi mendapat amanah sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Jabatan Kajari Kota Madiun yang ditinggalkan oleh Bambang itu saat ini diisi oleh Dede Sutisna yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelatikan pucuk pimpinan Kejari Kota Madiun itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa (7/11/2023).
"Proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi dalam rangka Evaluasi, peningkatan kinerja serta Regenerasi Sumber Daya Manusia. Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan," kata Mia.
Menurut Mia, pergantian Kajari Kota Madiun dari Bambang Panca kepada Dede Sutisna itu sudah melalui proses kajian yang mendalam dan pertimbangan yang matang.
"Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentunya melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik Adhyaksa dalam mengisi jabatan yang telah ditentukan," jelasnya.
Dengan rotasi yang dilakukan saat ini, Mia menyakini akan mampu memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin berintegrtas dan profesional.
"Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki pejabat Kejaksaan, akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat," tambahnya.
Memasuki tahun politik ini, Kata Mia, pihaknya diperintahkan Jaksa Agung untuk jajaran Korps Adhyaksa harus bersikap netral dalam pesta demokrasi, artinya netral dalam bertindak dan tidak boleh memihak pada pihak siapapun. Serta tidak boleh melihat warna apapun. Sebab nantinya Kejaksaan sebagai leader dan sebagai penegakan hukum pelanggaran pidana Pemilu.
"Sebagaiman dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia. Dapat menjadi pedoman bagi jajaran Kejaksaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus menjaga agar jajaran Kejaksaan tetap netral dan imparsial, dalam setiap penanganan perkara nya dapat ditangani secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif bersama pemangku kepentingan terkait dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tutupnya. Dodik