Madiun, MDNtimes.id - Dalam rangka HUT RI ke-79 pada 16 Agustus 2024 hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di 13 titik diseluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera.
Kepala Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Suharjono, mengatakan kegiatan sosialisasi yang laksanakan di wilayah Daop 7 Madiun berada di perlintasan 303A, yang beralamat Jl. Panglima Sudirman, Banjardowo, Mekikis, Purwoasri, Kab Kediri, Jatim.
"Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema “Merdeka Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. KAI menggandeng 20 anggota dari 6 wadah komunitas pecinta kereta api yaitu RF Pecel Madiun, RF Kertosono, RF Blitar, RF Kediri, RF Tulungagung, dan RF Jombang” kata Suharjono, Sabtu (17/8/2024).
Tujuan dari sosialisasi serentak tersebut, kata Suharjono adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Kegiatan ini diikuti oleh Dishub Provinsi Jatim, BTP Kelas I Surabaya, Dishub Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polsek Purwoasri, Koramil Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, dan RT/RW Desa Mekikis," ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Suharjono juga, pada tahun 2024 masih terdapat 216 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Adapun dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 156 perlintasan terjaga dan 60 perlintasan tidak terjaga. Dari 216 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 156 titik atau 72% dari jumlah perlintasan secara keseluruhan, sisanya sebanyak 60 titik (28%) merupakan perlintasan tidak terjaga.
“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan sebanyak 11 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup dan mempersempit 14 perlintasan,” ungkap Suharjono.
Suharjono menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 masih ada 98 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 43 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 18 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Dari 18 orang (15 meninggal, 1 luka berat dan 2 luka ringan)
Dalam momen ini, Suharjono menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada. Alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata.
“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Suharjono.