Kepala Disperdagkop Indra setyawan bersama Kepala Bidang pengelolaan pasar Erni Supriani saat ditemui di kantornya. Dok: Dodik/MDNtimes |
Sayangnya, bantuan booth kontainer dari Disperdagkop UM itu menjadi perbincangan beberapa warga masyarakat Madiun. Mereka merasa heran salah satu penerima bantuan booth kontainer dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Madiun tahun 2024 itu bersetatus PNS.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (2/9/2024) kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperdagkop UM Kabupaten Madiun Erni Supriani, didampingi Kepala Disperdagkop UM Indra Setyawan, membenarkan salah satu penerima bantuan booth kontainer diwilayah Kecamatan Pilangkenceng bernama Sudarti, statusnya seorang PNS di Pemerintahan Kabupaten Madiun.
Kata Erni, meskipun status Sudarti seorang PNS tapi saat menerima bantuan booth kontainer dari Disperdagkop UM itu, Sudarti sebagai ketua kelompok UMKM di desanya.
"Jadi gini, karena bu Darti ( Sudarti) merupakan ketua kelompok UMKM yang ada di Desa. Kita memberikan booth kontainer itu berdasarkan pengajuan proposal yang ada, itupun tidak semua proposal dapat kita cukupi," ungkap Erni.
Selain itu, Erni juga menjelaskan terkait pengadaan booth kontainer yang juga dipersoalkan pegiat anti korupsi. Kata Erni, selaku pengguna anggaran pihaknya tidak ikut cawe-cawe persoalan harga ataupun rekanan yang mengerjakan booth kontainer tersebut.
"Semua kita serahkan ke LPSE, semua sana yang nego juga sana," tutup Erni.