Wakapolres Madiun Kompol M.A. Khadafi saat menggelar Release Pers kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Juwariah pemilik Ladima Tours & Travel. Foto: Dodik/MDNtimes |
Dalam dugaan penipuan tersebut, anggota Satreskrim polres Madiun menetapkan tersangka utama pemilik Ladima Tours & Travel bernama Juwariah (42) warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Kejadian berawal saat korban bernama Nuryantini, mengaku selama ini sudah membayar kepada tersangka uang sebesar Rp234.537.000 juta rupiah. Uang tersebut dibayar secara bertahap sejak tahun 2019 lalu.
Saat itu orban dijanjikan akan diberangkatkan Haji pada tahun 2020 namun tertunda akibat covid-19. Korban kembali dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan pada tahun 2022 namun dengan biaya yang melonjak sampai Rp400 juta rupiah.
Karena tidak sanggup membayar tambahan biaya tersebut, korban kemudian meminta pengembalian dana namun tersangka hanya mengembalikan Rp77 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Wakapolres Madiun, Kompol M.A. Khadafi dalam konferensi pers menyampaikan, korban menyetorkan uang pendaftaran Haji Furoda kepada tersangka, namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.
"Setelah menerima pembayaran, tersangka tidak memenuhi janji memberangkatkan korban ke Tanah Suci. Bahkan uang yang telah dibayarkan korban tidak dikembalikan sepenuhnya" ungkap Kompol Khadafi, Selasa (31/12/2024).
Kompol Khadafi menyebut, tersangka Juwariah dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
"Kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah haji. Pastikan agen tersebut memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas," tutup Kompol Khadafi.