Kejari Ngawi Lakukan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Pembebasan Lahan Pabrik Mainan di Geneng

‎Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo saat ditemui di ruangannya. Foto/Dodik/MDNtimes

Ngawi, MDNtimes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi memeriksa puluhan saksi terkait dugaan gratifikasi dan Manipulasi penerimaan pajak pembebasan lahan tanah pabrik mainan di wilayah Kecamatan Geneng.
‎Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi tersebut saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka.
‎ "Setelah kami melakukan penyelidikan, pada bulan Maret kemarin statusnya sudah naik di penyidikan. Terduga nya yang jelas pejabat Negara atau ASN," ungkap Eriksa, saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/4/2025) siang.
‎Menurut Eriksa, puluhan saksi yang sudah diperiksa sebagian besar merupakan pemilik tanah. Jika nanti diperlukan, pihaknya juga akan memanggil dari pihak investor untuk dimintai keterangan.
‎ "Kami sudah melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi kurang lebih 10 orang sebagian besar dari pemilik tanah," tambah Eriksa.
‎Eriksa juga membenarkan saat ditanya terkait adanya dugaan tanah milik desa yang ikut dijual ke pihak pabrik mainan tersebut.
‎ "iya, ada sebagian tanah desa ikut dijual dan ini kami sedang memeriksa proses-prosesnya," tutup Eriksa.
Previous Post Next Post