Polres Madiun Kota tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 1 Kg dan Ratusan Ekstasi Berhasil Diamankan

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat tunjukan Sabu seberat 1 Kg.

Madiun, MDNtimes.id - Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan pengedar Narkoba berinisial AHK (49) warga Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (20/3/2025) lalu.
‎AHK ditangkap dijalan raya ring road tepatnya didepan Asrama Haji. Dari tangan AHK, Satreskoba berhasil mengamankan lebih dari 1 KG Narkoba jenis Sabu dan ratusan butir pil ekstasi.  
‎Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan beberapa alat bukti.
‎"Tersangka menggunakan sistem ranjau. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi," jelas Kapolres.
‎Kapolres menyebut, penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka AHK dengan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.
‎ "Tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
‎Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‎ "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
‎Menurut Kapolres, upaya yang dilakukan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Previous Post Next Post