Madiun, MDNtimes.id - Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan pengedar Narkoba berinisial AHK (49) warga Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (20/3/2025) lalu.
AHK ditangkap dijalan raya ring road tepatnya didepan Asrama Haji. Dari tangan AHK, Satreskoba berhasil mengamankan lebih dari 1 KG Narkoba jenis Sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan beberapa alat bukti.
"Tersangka menggunakan sistem ranjau. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi," jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka AHK dengan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.
"Tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Kapolres, upaya yang dilakukan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.