Ditetapkan Tersangka, Pemasang Jebakan Tikus yang Menewaskan Lansia di Madiun Langsung Ditahan

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Sandi. Foto/Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Polres Madiun bergerak cepat atas peristiwa tewasnya warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo berinisial SN (61) akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan masuk Desa Garon, pada hari Sabtu (10/5/2025) kemarin.
‎Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Madiun akhirnya menetapkan, S (38) warga Desa Garon, sebagai tersangka. S merupakan pemilik sawah sekaligus pemasang jebakan tikus yang menewaskan seorang Lansia tersebut.
‎Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi saat dikonfirmasi menyampaikan, setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan di Mapolres Madiun.
‎ "Sudah ditetapkan tersangka, langsung kami ditahan," ujar AKP Agus, Selasa (13/5/2025).
‎Karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia , kata AKP Agus, pelaku sangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
‎ "Ancaman paling lama 5 tahun penjara," tutup AKP Agus.
‎Sebelumnya diberitakan, Seorang Lansia berinisial SN (61) warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun menjadi korban Jebakan tikus beraliran listrik yang terpasang di sawah masuk wilayah Desa Garon, Sabtu (10/5/2025) pagi.
‎Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus SAndi menyampaikan, Korban saat itu sedang pergi ke sawah untuk menanam padi. Saat tiba dilokasi kejadian, korban diduga terpeleset dan menyentuh kawat beraliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus.
‎ "Meninggalnya tadi pagi pas berangkat ke sawah mau nanam padi. Ketika melewati sawah yang dipasangi strum itu dimungkinkan kepleset akhirnya kena strum tersebut," kata AKP Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/5/2022).
Previous Post Next Post