Polisi Amankan 5 Remaja yang Melakukan Pengeroyokan dengan Brutal di Madiun, Semuanya Masih Dibawah Umur

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik bersama Kasat Reskrim AKP Agus Sandi saat mengelar release pers. Foto/Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan sejumlah remaja yang melakukan pengeroyokan kepada 2 orang yang sedang mengisi BBM di wilayah Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, pada Minggu (11/5/2025) dini hari. Aksi brutal para pelaku sempat terekam CCTV.
‎Terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu, ABS (16) warga Desa Tepas, Ngawi, MAB (17) warga Kelurahan Ketanggi, Ngawi, MYP (17) warga Watualang, Ngawi, MZE (16) warga Kelurahan Taman, Kota Madiun dan AK (15) warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Kota Madiun.
‎Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan, saat itu korban bernama Alif Ivan Syah dan JR sedang mengisi BBM. Tanpa diduga mereka langsung dikeroyok sejumlah remaja yang menamakan diri sebagai ALL PEMUDA HIJRAH 023
‎ "Saat korban membeli bensin, ada rombongan dari arah Utara. yang Lima orang berhenti dan menghampiri korban seketika menendang serta memukul dengan wadah galon air dan menyuruh korban melepas kaos yang dipakai korban," ujar Kapolres, Kamis (15/5/2025).
‎Menurut Kapolres, setelah mengalami pengeroyokan, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Madiun. Setelah menerima laporan itu, anggota satreskrim bergerak cepat mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing.
‎ "Setelah melakukan penyelidikan, personil Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku di alamat masing-masing," jelasnya.
‎Selain menangkap 5 remaja yang sudah ditetapkan tersangka itu, Polres Madiun juga mengamankan 9 remaja lainnya untuk dimintai keterangan baik dari Korban Maupun terduga pelaku.
‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
‎ "Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," jelas Kapolres.
Previous Post Next Post