Bapenda Kabupaten Madiun Mulai Distribusikan SPPT tahun 2026, Pembayaran Bisa Melalui QRIS

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kecamatan Wonosar. Foto: Dodik 

Madiun, MDNtimes.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di sejumlah daerah.
‎Dalam mendistribusikan SPPT itu, Bapenda menggandeng aparat pemungutan PBB mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan. Jumlah SPPT PBB-P2 yang dibagikan sebanyak 436.038 dengan jumlah pajak terhutang Rp 32,2 Milyar.
‎Untuk mempermudah Wajib Pajak yang akan melunasi PBB-P2, Bapenda sudah bekerjasama dengan Bank Jatim, Agen Laku Pandai/ BUMDES, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Kantor Pos.
‎Pembayaran PBB tahun 2026 secara Online dapat dilayani mulai Bulan Maret 2026.
‎Kepala Bapenda, Yudi Hartono, menghimbau agar wajib pajak segera melunasi pajak terhutang mereka sebelum jatuh tempo. Pasalnya, jika belum dibayar sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai pasal 72 ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023.
‎ "Jatuh tempo pembayaran PBB –P2 tahun 2026 pada tanggal 30 September 2026. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenakan denda 1% (satu persen) setiap bulannya," ujarnya, Jumat (6/3/2026).


‎Ia juga menyebut, pembayaran PBB-P2 saat ini sudah semakin mudah. Diantaranya bisa melalui non tunai dengan mengunakan Mobile Banking Bank jatim ataupun menggunakan QRIS
‎ "Bisa langsung ke Teller Bank Jatim, ATM Bank Jatim serta Mobile Banking Bank jatim. Selain itu juga bisa menggunakan QRIS," tutupnya.
‎Sementara untuk pelayanan objek pajak baru, mutasi/ pecah/ gabung, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta keberatan dan pengurangan, dapat dilaksanakan mulai Bulan Maret sampai dengan Juli 2026.
‎Pengajuan pelayanan dapat dilakukan melalui loket pelayanan Bapenda di Mal Pelayanan Publik Jl. Alun-alun Utara No. 4 Madiun dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Madiun Jl. Alun – alun Timur No. 3 Caruban, atau secara online dengan mengakses epm.madiunkab.info.
Previous Post Next Post