| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kecamatan Wonosar. Foto: Dodik |
Dalam mendistribusikan SPPT itu, Bapenda menggandeng aparat pemungutan PBB mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan. Jumlah SPPT PBB-P2 yang dibagikan sebanyak 436.038 dengan jumlah pajak terhutang Rp 32,2 Milyar.
Untuk mempermudah Wajib Pajak yang akan melunasi PBB-P2, Bapenda sudah bekerjasama dengan Bank Jatim, Agen Laku Pandai/ BUMDES, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Kantor Pos.
Pembayaran PBB tahun 2026 secara Online dapat dilayani mulai Bulan Maret 2026.
Kepala Bapenda, Yudi Hartono, menghimbau agar wajib pajak segera melunasi pajak terhutang mereka sebelum jatuh tempo. Pasalnya, jika belum dibayar sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai pasal 72 ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023.
"Jatuh tempo pembayaran PBB –P2 tahun 2026 pada tanggal 30 September 2026. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenakan denda 1% (satu persen) setiap bulannya," ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menyebut, pembayaran PBB-P2 saat ini sudah semakin mudah. Diantaranya bisa melalui non tunai dengan mengunakan Mobile Banking Bank jatim ataupun menggunakan QRIS.
"Bisa langsung ke Teller Bank Jatim, ATM Bank Jatim serta Mobile Banking Bank jatim. Selain itu juga bisa menggunakan QRIS," tutupnya.
Sementara untuk pelayanan objek pajak baru, mutasi/ pecah/ gabung, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta keberatan dan pengurangan, dapat dilaksanakan mulai Bulan Maret sampai dengan Juli 2026.
Pengajuan pelayanan dapat dilakukan melalui loket pelayanan Bapenda di Mal Pelayanan Publik Jl. Alun-alun Utara No. 4 Madiun dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Madiun Jl. Alun – alun Timur No. 3 Caruban, atau secara online dengan mengakses epm.madiunkab.info.