Minta Sejumlah Uang, Oknum LSM di Ngawi Dibekuk Polisi

Polres Ngawi saat melaksanakan Pers Release dengan tersangka DS pelaku pemerasan.

MDNtimes.id - Salah satu oknum yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ngawi, dibekuk Polres Ngawi setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Awalnya, tersangka DS (38) yang mengaku LSM itu meminta sejumlah uang kepada Korbannya bernama Susilo (45) seorang Kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.

Dengan dalih, bahwa dirinya menemukan permasalahan terkait anggaran untuk pembangunan BUMDES Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe pada anggaran tahun 2019.

 "Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan Kepala Desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi kepada media saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Menurut AKBP Dwiasi, awalnya tersangka meminta uang sejumlah Rp50 juta kepada korban. Karena merasa takut jika dugaan penganggaran ganda itu dilaporkan ke polisi akhirnya korban dan tersangka bernegosiasi.

Dari hasil nogosiasi itu, korban menyanggupi hanya membayar Rp25 juta, namun tersangka meminta Rp30 juta. Susilo pun berjanji akan mencicil dan sepakat bertemu di dekat Depo air isi ulang pada 10 September 2022 lalu.

Saat akan menyerahkan uang sebesar 10 juta kepada tersangka, korban mengajak salah satu anggota Polsek Ngrambe. Setelah terjadi penyerahan uang, anggota Polsek Ngrambe langsung menyergap Deny dan membawanya ke Polsek Ngrambe dan kemudian diserahkan ke Polres Ngawi.

Menurut AKBP Dwiasi, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yaitu sejumlah uang tunai, satu Hp merk Oppo A7 beserta simcardnya, satu kartu anggota LPKSM, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol AE-3325-JH diamankan di Mapolres Ngawi.

Tersangka DS mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban Susilo dengan meminta sejumlah uang.

 "Saya mengaku dari LSM dan sudah menerima uang sekitar sepuluh juta rupiah. Maaf, saya salah," ucap tersangka DS ketika ditanya wartawan saat konferensi pers berlangsung.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 368 (1) sub pasal 369 KUHP. (dep)


Previous Post Next Post