Polisi Kembali Meringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Berhasil Diamankan

Foto : istimewa

MDNtimes.id - Seorang pemuda warga Jalan Balas Klumprik, Wiyung berhasil diamankan oleh Satresnakoba Polrestabes Surabaya di rumahnya karena kedapatan menyimpan 10 paket Sabu didalam saku celananya, Rabu (19/10/2022) malam.

Selain 10 paket sabu, Polisi juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 650 ribu rupiah dari tangan tersangka BOF yang berusia 20 tahun itu.

"Pengerebekan di rumah tersangka BOF setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Diduga rumah tersebut menjual Narkotika jenis sabu," Ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel

Menurut AKBP Daniel, tersangka BOF merupakan pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan dalam saku celananya.

 "Barang bukti sabu disimpan tersangka didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka saat diamankan," Ungkap AKBP Daniel.

Tersangka mengaku, mendapatkan Narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang bernama MAD pada Senin 12 September 2022 lalu. Barang haram itu diantar oleh MAD ke rumah tersangka. MAD sendiri saat ini statusnya DPO.

Atas perbuatannya,BOF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*/dep)
Previous Post Next Post