Tiga DPO Kasus Perjudian Berhasil Dipulangkan Dari Kamboja

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Foto: Istimewa

MDNtimes.id - Tiga orang tersangka judi online yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dipulangkan Bareskrim Polri. Tiga tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja.

Keberhasilan Polri memulangkan 3 orang DPO dari Kamboja itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).

 "Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang berhasil memulangkan tiga tersangka dari Kamboja terkait kasus perjudian,"ujarnya.

Irjen Pol Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga nama tersangka lainnya yang terdeteksi berada di luar negeri. 

 "Dari hasil pemantauan red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," kata Dedi.

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI dan kantor imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja.

 "Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," kata Dedi. (*)




Previous Post Next Post