Warga Surabaya Tega Cabuli Keponakannya Sendiri Selama 4 Tahun

Tersangka KST pelaku pencabulan anak dibawah umur [istimewa]

MDNtimes.id - Warga Wonokromo, Surabaya tega mencabuli keponakannya sendiri selama empat tahun. Perbuatan cabul tersangka KST (49) dilakukan sejak korban KA berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Mirzal Maulana, mengungkapkan, tersangka KST merupakan kakak dari Ayah korban. Perbuatan bejat tersangka kepada KA yang tidak lain keponakannya itu dilakukan tersangka selama 4 tahun.

  "Jadi pelakunya adalah kakak dari pada ayah korban KA. Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatannya selama 4 tahun kepada keponakannya sendiri itu," ungkap AKBP Mirzal, Jumat (14/10/2022).

Menurut AKBP Mirzal, Perbuatan cabul tersebut dilakukan dirumah tersangka dan juga rumah korban, ketika dalam keadaan sepi. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan mengiming-ngimingi sejumlah uang.

 "Tersangka melakukan perbuatan bejat kepada korban di rumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA. Setiap mau melakukan cabul, tersangka menggiming – ngiminggi uang kepada korban antara Rp. 10 ribu sampai dengan Rp. 200 ribu rupiah," jelas AKBP Mirzal.
 
AKBP Rizal menjelaskan, perbuatan cabul tersangka terungkap ketika kakak korban melihat isi percakapan di HP korban. Dalam percakapan itu ada hal-hal yang tidak senonoh antara korban dengan pelaku.

 "Akhirnya korban ditanya, apa yang sudah terjadi. Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dicabuli oleh pakde sejak umur 12 tahun sampai 16 tahun," jelas AKBP Mirzal.

Tidak terima apa yang sudah dilakukan tersangka kepada adiknya, Kakak korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)


Previous Post Next Post