MDNtimes.id - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana Perdagangan Anak Dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di Wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menemukan 19 korban perempuan, 4 diantaranya masih dibawah umur.
Menurut Kombes Dirmanto, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya anak dibawah umur disekap dan dipekerjakan sebagai PSK di ruko Gempol City Walk yang ada diwilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Usai menerima informasi dari masyarakat, lanjut Kombes Dirmanto, petugas mendatangi Ruko Gempol City Walk dan mendapati 8 perempuan, 3 diantaranya anak dibawah umur. Mereka mengaku selain dipekerjakan sebagai penjaga warkop juga di jual sebagai PSK dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu rupiah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Dimas Galih Pratikno, Rose Nur Afni dan 3 orang lainnya di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B 8 dan Blok B 10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Selain mengamankan tersangka, Polisi kembali berhasil menemukan 11 perempuan, 1 orang diantaranya anak dibawah umur.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 2.283.000 yang disita dari Dimas Galih Pratikno, 2 buah buku tamu. Uang sebesar Rp. 450.000 disita Rose Nur Afni dan kondom belum dipakai sebanyak 3 biji," jelas Kombes Dirmanto, Senin (21/11/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17,dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang. Dengan ancaman Hukuman paling lama15 tahun penjara dan denda uang paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*/dep).