Delapan Oknum Pencak Silat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan

MDNtimes.is - Ratusan oknum pencak silat dari dua perguruan diamankan Polres Jombang. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan yang terjadi pada, Kamis (25/5/2023).

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamanman barang bukti, 3 buah Ruyung, 1 bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor dan Atribut perguruan silat.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, menjelaskan, dari 119 oknum pencak silat yang diamankan, 84 masih anak-anak dan 35 lainnya sudah dewasa. 

 "Alhamdulillah Polres Jombang dan jajaran Polsek bergerak cepat hingga berhasil mengamankan total 119 oknum pesilat dengan rincian anak-anak 84 orang dan dewasa 35 orang," kata AKP Aldo.

Dari 119 pesilat yang berhasil diamankan, kata AKBP Aldo, 8 orang kini dijadikan tersangka yaitu, MAE (17), IAS (15), BFF (15), RF (15), RPM (16), MES (15), PJ (16) serta MRW (20).

 "Ada 8 pesilat yang ditetapkan sebagai tersangka masih berusia remaja dan berstatus pelajar, satu orang sudah dewasa” jelas AKP Aldo.

Menurut AKP Aldo, kejadian berawal saat ratusan pendekar itu melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto, kemudian dialihkan ke wilayah Kabupaten Jombang. Sampai di wilayah Kecamatan Kudu, rombongan konvoi itu melakukan penganiayaan terhadap masyarakat dan anggota Polisi. 

Ulah brutal oknum pencak silat itu mengakibatkan kendaraan milik warga dan mobil dinas milik Polisi rusak parah serta melukai 2 Anggota Polri yang sedang bertugas, yang pertama mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak oknum pesilat yang kedua luka akibat dikeroyok.

 "Keduanya mengalami luka parah. Satu polisi merupakan anggota Polsek Kudu, satu lagi anggota Resmob Polres Jombang," tambah AKP Aldo.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda, antara lain dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan tongkat ganda, serta pasal 212 KUHP. */DEP
Previous Post Next Post