Kepala SDN di Madiun Ogah Menempati Ruangannya, Kabid ketenagaan: Tidak Menghormati Pak Bupati

Ruang Guru SDN Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiu. Dok. MDNtimes

MDNtimes.id - Meski sudah mengantongi SK menjadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Dian Ari Puspitaningrum ogah menempati jabatan tersebut.

Dengan berstatus sebagai Kepala SDN Jatirejo, Dian memilih untuk tetap mengajar di sekolahannya yang lama di SDN Plumpung 1 yang berjarak kurang lebih 3 kilometer dari SDN jatirejo tempat dirinya ditunjuk menjadi Kepala Sekolah.

Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak sekolah SDN Jatirejo merasa kerepotan. Pasalnya, sering terkendala saat yang membutuhkan tanda tangan kepala sekolah. Mereka harus bolak balik mendatangi Dian yang berada di sekolah lain itu.

 "SK (Kepala Sekolah) mpon teng mriki, tapi selama niki mboten pernah teng mriki, tapi teng mriko, ngeteniki wira-wari [SK Sudah disini, tapi selama ini tidak pernah di sini, tapi di sana, kalau seperti ini saya wira-wiri saat minta tanda tangan]," ungkap salah satu pihak SDN Jatirejo, Senin (30/5).

Saat dikonfirmasi Dian, membenarkan jika dirinya lebih memilih mengajar di SDN Plumpung 1 dari pada jadi Kepala SDN Jatirejo. Menurut Dian, sejak SK nya turun menjadi Kepala Sekolah, dirinya langsung mengajukan surat pengunduran diri dari Kepala Sekolah.

 "Iya (Kepala SDN Jatirejo 1) tapi, saya sudah membuat surat pernyataan mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah, sejak SK turun langsung buat pernyataan," ungkap Dian, saat ditemui di ruangan guru SDN Plumpung 1, selasa (30/5/2023).

Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, Dian mengaku jika sampai saat ini dirinya masih berstatus sebagai Kepala SDN Jatirejo 1, "Iya (SK) Masih Aktif," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Parlan, mengatakan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya pernah memanggil Dian untuk diberikan penjelasan. Menurut Parlan, dengan masih seperti itu, Dian sama saja tidak menghormati keputusan Bupati Madiun.

 "Dulu pernah kita panggil terkait itu. Saya sudah terangkan SK ini dari pak Bupati harus dihormati, dijalankan, dihargai. Kalau SK itu masih aktif dan nggak mau melaksanakan SK itu sama saja tidak menghormati Pak Bupati," ungkap Parlan. Dodik
Previous Post Next Post