Oknum Staf Kasi Pidum Kejari Madiun Terekam Vidio Sedang Menerima Uang, Kasi Intel: Tinggal Nunggu Hukumannya Dari Kejagung

MADIUN, MDNtimes.id - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Hardhitia Harjanto membenarkan, orang yang ada di rekaman vidio sedang menerima uang adalah Oknum Staf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten.

Menurut Kasi Intel, Oknum Staf Kasi Pidum tersebut bernama Tegar. Saat ini, kata Kasi Intel, Tegar sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan hasilnya sudah dikirim ke Kejaksaan Agung RI.

 "Intinya sudah diproses oleh Kejati dan hasilnya sudah dikirim ke Kejagung, tinggal nunggu hukumannya dari Kejagung," ungkap Kasi Intel didampingi Kasi Pidum Kejari Madiun, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/7/2023).

Kasi Intel menambahkan, saat itu Tegar sempat berkelit bahwa dirinya dijebak tapi, saat pihak penyidik Kejati menunjukan bukti rekaman vidio tersebut dirinya baru mengakui semua perbuatannya.

 "Kemarin sih bilangnya dijebak cuman akhirnya ngaku sendiri. Waktu di Kejati ditunjukin vidionya kan dia tidak bisa ngomong apa lagi wong sudah jelas kok akhirnya dia ngaku," tambahnya.

Saat ini, lanjut Kasi Intel, sambil menunggu hukuman dari Kajagung, Tegar sudah di stafkan dan tidak bisa lagi berhubungan dengan orang luar.

 "Sekarang sudah distafkan di dalam dan tidak bisa berhubungan lagi dengan pihak luar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Keluarga terdakwa kasus kecelakaan di Madiun mengaku dimintai uang Rp50 juta rupiah oleh seseorang berinisial T yang mengaku Staf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Jika permintaanya itu dipenuhi, terdakwa akan dituntut ringan dalam persidangan nanti.

Karena merasa keberatan, terjadi tawar menawar antara keluarga terdakwa dengan T hingga akhirnya terjadi kesepakatan. Setelah terjadi kesepakatan itu, T kemudian meminta keluarga terdakwa untuk mengantarkan uang tersebut didalam perumahan tempat tinggal T yang ada di Kecamatan Madiun. 

Keluarga Terdakwa bersama satu orang temannya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada T di Gasebo depan rumah T sebesar Rp15 juta rupiah. Saat penyerahan uang itulah, teman yang diajak keluarga terdakwa berhasil merekam T saat menerima dan mengitung uang tersebut. dep
Previous Post Next Post