MADIUN, MDNtimes.id - Akhir bulan juni 2023, SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan kepada Wajib Pajak (WP) melalui Aparat Pemungut PBB tingkat Desa/ Kelurahan. Diharapkan, pada bulan Juli nanti semua SPPT sudah dapat diterima oleh WP.
Menurut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat, untuk saat ini pembayaran PBB sudah dipermudah, diantaranya dapat dilakukan melalui teller Bank Jatim, mesin ATM dan Mobile Banking Bank Jatim.
"Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan saat ini pembayaran PBB juga sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos," kata Ari, Senin (24/7/2023).
Dengan banyaknya alternatif untuk pembayaran PBB tersebut, kata Ari, tentunya dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.
Selain itu, Ari juga mengingatkan, jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 Nopember 2023. Jika sudah jatuh tempo WP belum melunasi PBB nya, maka keterlambatan pembayaran pajak dikenai denda 2% sesuai Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
"Kami berharap agar WP segera melunasi PBB nya agar tidak dikenai denda keterlambatan," jelasnya.
Perlu diketahui, pelayanan PBB Tahun 2023 ini secara perorangan maupun kolektif meliputi, pengajuan objek pajak baru, mutasi/pecah/gabung objek/subjek pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta keberatan dan pengurangan.
Layanan itu dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2023. Dengan ketentuan, pengajuan pelayanan tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2023 akan diupayakan SPPT perubahannya dapat ditetapkan di Tahun 2023 ini dengan catatan SPPT belum terbayar. Dan pengajuan pelayanan di bulan September 2023, akan dilaksanakan penetapan PBB nya untuk tahun pajak 2024 serta PBB nya harus sudah terbayar. (ADV) Dodik