Madiun, MDNtimes.id - Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Polres Madiun Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Operasi Keselamatan Semeru 2024 bertempat di Ruang TMC Sat Lantas Polres Madiun Kota, Selasa (27/2/2024) pagi.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dan dihadiri Wakapolres, PJU, Pasi Ops Kodim 0803, Pasi Ops Satbrimob Polda Jatim, Den Pom V/1 Madiun, Kasat Pol PP Kota Madiun, Kadishub Kota Madiun, Kadinkes Kota Madiun, Kadindik Kota Madiun, Kacab Dindik Prov Jatim, Perwakilan Pimpinan Jasa Raharja (Persero) dan Perwakilan Komunitas otomotif di Madiun.
AKBP Agus Dwi Suryanto, menyampaikan, rakor yang digelar hari ini membahas mengenai strategi dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan dalam operasi keselamatan semeru yang rencananya akan digelar selama 14 hari tersebut.
Dalam pelaksanaanya nanti, Kapolres juga menekankan pentingnya kerjasama antara Polri dan instansi terkait agar memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
"Operasi keselamatan Semeru-2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," Tutur Kapolres.
Perlu diketahui, operasi keselamatan Semeru 2024 adalah sebuah operasi yang bersifat terbuka dalam bentuk pemeliharaan keamanan lalu lintas. Operasi ini menekankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung oleh gakkum secara persuasif serta humanis.
Dalam operasi ini, persentase kegiatan preemtif sebesar 40%, kegiatan preventif sebesar 40%, dan kegiatan gakkum sebesar 20%. Dakgar Lantas akan menggunakan ETLE statis dan mobile serta blangko teguran sebagai sarana dalam melaksanakan operasi ini.
Berikut 11 pelanggaran lalulintas yang akan menjadi target dalam operasi keselamatan semeru 2024 yang akan dimulai dari 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024 mendatang.
1. Mengemudikan kendaraan melawan arus lalu lintas.
2. Mengemudikan kendaraan di bahu jalan.
3. Mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk keselamatan.
4. Menggunakan handphone saat berkendara.
5. Mengemudikan sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
6. Tidak menyalakan lampu pada siang hari saat berkendara.
7. Tidak memakai spion atau penggunaan plat nomor dan knalpot tidak sesuai aturan/standar.
8. Pengawalan perorangan/rombongan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 (Pasal 12 Huruf E dan F).
9. Kendaraan truk melebihi kapasitas angkut.
10. Berjualan di bahu jalan/trotoar.
11. Parkir liar, derek liar, balapan liar atau kebut-kebutan.
Dari data yang diperoleh dari Satlantas Polres Madiun kota perbandingan operasi keselamatan Semeru 2022 dibanding tahun 2023 mengalami kenaikan angka kecelakaan, korban meninggal dunia dan korban luka ringan serta kerugian material. Dodik