Bikin Konten 'Tukar Pasangan' Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Polda Jatim

Surabaya, MDNtimes.id - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Gus Samsudin pembuat konten "Tukar Pasangan" akhirnya ditahan di Mapolda Jawa Timur.

“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada awak media, Jumat (1/3/2024) sore.

Menurut Kombes Dirmanto, Konten yang dibuat Samsudin cukup meresahkan sekaligus membuat keonaran di masyarakat. Untuk menjerat tersangka, penyidik sudah meminta keterangan 13 Saksi dan tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE.

Durasi konten yang dibuat tersangka sekitar 30 menit. Tersangka membuat konten ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan harapan banyak yang berlangganan. Dan konten video yang menghebohkan itu dibuat oleh tersangka pada Februari 2024.

 "jumlah tersangka yang terlibat kasus itu, selain tersangka Samsudin, ada lagi tersangka lain, ini  masih dalam proses pemeriksaan," tutup Kombes Dirmanto. Dep
Previous Post Next Post