Menteri ATR/BPN Agus Harimukti Yudhoyono bersama Kapolda Jatim Injen Pol Imam Sugianto saat rilis pers kasus mafia tanah di Polda Jatim |
“Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (16/3/2024).
Satgas anti mafia tanah Polda Jatim ini kata Irjen Pol Imam Sugianto, telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah. Hal itu dibuktikan pada tahun 2023 yang lalu, Polda Jatim berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.
“Dari target itu kami berhasil menganankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi,” kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim.
Kata Kapolda Jatim, kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu menurut Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman, pengungkapan kasus mafia tanah tersebut dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.
“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.
Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.
“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.
Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.
Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.
“Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta,” bebernya.
Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.
“Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.
“Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.
Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia. Dodik