Update Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan Pengisian Perangkat Desa Sumengko, Kasi Pidsus: Sudah Disposisi

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.  Foto: Dodik MDNtimes

Ngawi, MDNtimes.id - Laporan dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi saat ini sudah sampai di meja Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Selain dugaan jual beli jabatan pada pengisian perangkat, LSM Gempur DPD Jawa Timur sebelumnya juga melaporkan dugaan korupsi pada pekerjaan beberapa proyek di Desa Sumengko tersebut.

Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur M. Fauzan menyampaikan, saat ini 2 laporannya itu oleh Kajari Ngawi sudah di disposisikan di bidang Pidana Kusus. 

 "Tadi pihak kejaksaan mengatakan laporan saya terkait dugaan jual beli jabatan dan korupsi beberapa proyek di Desa Sumengko sudah disposisi di Bidang Pidsus," ujar M. Fauzan saat ditemui didepan Kantor Kejari Ngawi, Senin (18/3/2024).

Ketua LSM Gempur DPD Jatim M. Fauzan, saat berada di Kantor Kejari Ngawi. Foto: Dodik MDNtimes

Kata Fauzan, dirinya akan terus mengawal laporan dugaan jual beli jabatan serta dugaan korupsi beberapa proyek di Desa Sumengko yang saat ini sudah sampai di meja Kasi Pidsus tersebut.

 "Laporan itu akan saya kawal terus. Jika ditemukan unsur pidananya maka saya meminta Kasi Pidsus untuk segera melakukan penyelidikan," tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo membenarkan jika laporan dugaan jual beli jabatan dan korupsi beberapa proyek di Desa Sumengko sudah sampai dimejanya. Kata Eriksa, Saat ini dirinya masih menelaah laporan tersebut.

 "Iya sudah disposisi, saat ini sedang kita telaah," kata Eriksa saat dihubungi media ini. Dodik

Previous Post Next Post