Bapenda Kabupaten Madiun saat melakukan kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 di Kecamatan Pilangkenceng. |
Kegiatan itu diawali di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Saradan dan Kecamatan Pilangkenceng yang dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 April lalu.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat menyebutkan, pelaksanaan pemutakhiran itu dilakukan oleh Bapenda dengan memanfaatkan SDM Bapenda yang sudah mengikuti Diklat Penilai dan bersertifikasi serta didampingi Perangkat atau Petugas Pemungut PBB tingkat Desa.
"Saat ini untuk Kecamatan Saradan sudah dilaksanakan di 12 Desa kurang 3 desa. Dan awal bulan Juni direncanakan pemutakhiran di Kecamatan Pilangkenceng yang mencakup 18 desa," kata Ari, Rabu (29/5/2024).
Ari berharap, dengan dilaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, masyarakat dapat menerima SPPT PBB yang sudah sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu kata Ari, juga sebagai langkah untuk meminimalisir timbulnya tunggakan pajak PBB-P2.
"Pemutakhiran ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD khususnya dari PBB-P2," jelas Ari.
Menurut Ari, Bapenda Kabupaten Madiun rutin melakukan pemutakhiran data PBB-P2 setiap tahunnya. Pemutakhiran itu meliputi, data Wajib Pajak apabila sudah berganti nama kepemilikannya, sudah berganti fungsi, serta ada tambahan objek pajak misalnya, yang semula tanah kosong dan sekarang sudah ada bangunannya.
"Kegiatan pemutakhiran ini melanjutkan kegiatan pemutakhiran Tahun 2023 yang telah dilaksanakan di Kec. Mejayan, Jiwan dan Kebonsari," tutupnya. Dodik