Polda Jatim Tetapkan 4 Kades Tersangka Dugaan Korupsi BKK Tahun 2021

4 Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BKK tahun 2021. (Itw)

Surabaya, MDNtimes.id - Polda Jawa Timur menetapkan Empat Kepala Desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar 1,2 milyar.

Keempat Kades yang ditetapkan tersangka, yaitu Kades Purworejo berinisial SKR, Kades Tebon berinisial WST, Kades Dengok berinisial SPR, dan SYF Kades Kuncen. 

Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol  I Putu Angga  Feriyana menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menunjuk langsung Bambang Soedjatmiko, untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa tanpa melalui proses lelang yang sah.

Sedangkan Bambang Soedjatmiko saat ini sudah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6  bulan dan denda Rp250 juta.

“Adapun proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” jelas Kompol I Putu Angga, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, para kades ini membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang didasarkan pada nota fiktif, sehingga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. 

“Nota yang telah dibuat atau disiapkan oleh Bambang Soedjatmiko yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Selain mengamankan para tersangka, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dokumen proposal permohonan BKK, verifikasi hasil survei lapangan, Buku rekening kas desa, Kuitansi penyerahan uang kepada Bambang Soedjatmiko serta dokumen laporan pertanggungjawaban.

Kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka senilai Rp1.2 milyar dengan rincian, tersangka WST senilai Rp392 juta, tersangka SPR Rp337 juta, tersangka SKR senilai Rp370 juta sedangkan tersangka SYF senilai Rp187 juta.

Keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak 1 milyar. Dodik
Previous Post Next Post