Hal itu dibenarkan Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto saat dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD Kabupaten Madiun. Kata Tontro, surat keputusan pemberhentian Direktur Madiun Umbul Square itu sudah ia tanda tangani.
“Sudah ada putusan (pemberhentian). Dan sudah saya tanda tangani (surat keputusan pemberhentiannya),” kata Tontro, Kamis (17/10/2024).
Tontro mengatakan, pemberhentian Afri dari Direktur Madiun Umbul Square itu dilakukan setelah dirinya menerima laporan hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Madiun yang menyebutkan adanya transaksi ilegal penjualan hewan satwa titipan BKSDA hingga adanya temuan kurang bayar.
Disinggung gaji para pegawai Madiun Umbul Square yang tiga bulan belum terbayar, Tontro menyampaikan akan segera menyelesaikannya. “Ya gajinya nanti diselesaikan,” ungkap Tontro.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Madiun, Puji Satriyo menjelaskan, pemberhentian Afri dari jabatannya sebagai Direktur Madiun Umbul Square berlaku sejak Selasa (15/10/2024).
“Sesuai SK Penjabat Bupati yang sudah terbit itu diberhentikan bukan mengundurkan diri. Karena sampai terbitnya SK tidak ada surat pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan,” kata Yoyok.