Jalani Sidang Perdana, RDP Didakwa UU Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

RDP Terdakwa pencabulan anak dibawah umur saat keluar dari ruang persidangan. Foto: Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Pengadilan Negeri Madiun menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa RDP (30) warga Kecamatan Pilangkenceng, Selasa (25/2/2025).

Terdakwa RDP tiba di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Pukul 10:09 WIB, dengan memakai rompi warna orange. Setelah turun dari mobil tahanan, terdakwa RDP langsung dikawal menuju ruang tahanan pengadilan bersama beberapa tahanan lainnya

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum sebanyak 6 orang. Saksi yang dihadirkan jaksa diantaranya, korban, kedua orang tua korban dan tetangga korban yang mengetahui terdakwa saat mengajak korban di salah satu hotel di Caruban.

Sebelum persidangan dimulai, korban yang saat itu duduk diruang tunggu bersama kedua orang tuanya tiba-tiba menangis histeris saat melihat RDP menuju ruang tahanan. Korban mengaku takut dan trauma saat melihat wajah terdakwa.

 "Nangis karena takut dan trauma melihat RDP. Tadi pas datang biasa saja, setelah RDP lewat langsung nangis," ungkap DNG, orang tua Korban.

Sementara itu, Ibrahim Ahmad, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, dalam sidang perdana yang digelar tertutup hari ini, jaksa penuntut umum membacakan berkas dakwaan. 

Dalam dakwaan tersebut, kata Ibrahim, terdakwa diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 "Dakwaaannya tadi pasal 81 dan 82, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Ibrahim saat ditemui di pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaaan, kata Ibrahim, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak korban sebanyak 6 orang. 

Ibrahim juga menyampaikan, dalam sidang berikutnya pihaknya juga akan menghadirkan 2 saksi meringankan, salah satunya istri terdakwa.

 "Kita juga akan menghadirkan saksi kalau gak 1 ya 2 Saksi a de charge (saksi meringankan). Paling gak istrinya," tutup Ibrahim.
Previous Post Next Post