Kasus SHM Milik Lansia di Ngawi, Ini Penjelasan Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Ngawi

Nurwatoni, Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Badan Pertanahan Kabupaten Ngawi. Foto: Dodik/MDNtimes.

Ngawi, MDNtimes.id - Hadi Siswoyo (83) lansia warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang Kehilangan tanahnya kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Senin (24/2/2025).

Kedatangan Hadi Siswoyo bersama anak perempuannya itu ditemui 2 orang pegawai kantor Pertanahan kabupaten Ngawi. Mereka adalah Murtoyo, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan Nurwatoni, Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam pertemuan itu, Nurwatoni, Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, akar permasalahan yang terjadi pada sertipikat milik Hadi Siswoyo nomor 1390 tersebut adalah siapa yang mengajukan untuk pengganti sertipikat pada tahun 1989 lalu. Karena, ditahun yang sama sertipikat nomor 1390 atas nama Hadi Siswoyo tersebut dibuat Credit Verband (CV) di salah satu Bank.

 "Pertanyaan pertama yang sampai saat ini belum kita peroleh jawabannya adalah, siapa yang mengajukan pengganti sertipikat itu? Cuma ada 2, kalau gak pak Hadi, adalah dari pihak (oknum pegawai) Bank selaku yang saat itu yang menerima dan menyimpan sertipikat," ungkap Nurwatoni, saat menerima Hadi Siswoyo bersama anak perempuannya di ruang Kepala Kantor Pertanahan Ngawi, Senin (25/2/2025).

Nurwatoni juga menjelaskan, bahwa pengajuan pengganti sertipikat itu ada dua alasan, hilang atau rusak. Namun, kenyatannya sertipikat atas nama Hadi Siswoyo masih utuh dan saat ini dipegang oleh pemiliknya.

 "Pertanyaan kedua kenapa diajukan penggantian, alasannya saat itu rusak. Logika yang tidak masuk akal karena setelah diambil kondisinya tidak rusak. Jenengan bisa simpulkan siapa disini yang bermain, wong tidak rusak kok diajukan rusak," jelas Nurwatoni.

Nurwatoni menegaskan, dengan kronologi yang ada saat ini, pihaknya yakin yang mengajukan permohonan pengganti sertipikat milik pak Hadi Siswoyo oknum pegawai Bank tempat pak Hadi Siswoyo mengajukan pinjaman.

 "Dari eksisting saat itu yang jelas posisi sertipikat asli awal saat itu bank. Gak mungkin pak Hadi mengambil untuk mengganti, berarti Bank (oknum pegawai) yang jelas disini yang mengajukan pengganti," tutupnya.


Previous Post Next Post